Mulai Selasa (23/2/2021) besok warga Bali harus pakai Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali. Ini berdasarkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 04 Tahun 2021 tentang Penggunaan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali.
Kebijakan Pemprov Bali itu bukanlah kebijakan pertama tentang penggunaan kain tradisional sebagai pakaian masyarakat dalam keseharian atau seminggu sekali, karena Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sudah melakukan kebijakan serupa sejak tahun 2014.
“Pemerintah dan masyarakat Bali harus berpihak dan berkomitmen terhadap sumber daya lokal dengan berperan aktif untuk melestarikan, melindungi, dan memberdayakan kain tenun endek Bali/kain tenun tradisional Bali,” ujar Gubernur Koster saat menyampaikan penjelasan terkait SE Gubernur Bali Nomor 04 Tahun 2021 di Denpasar.
Kalau di Bali, penggunaan batik endek itu pada setiap hari Selasa (dikecualikan jika bertepatan dengan hari Purnama, Tilem, dan Hari Jadi Pemerintah Daerah), maka di Yogyakarta diberlakukan kebijakan berpakaian adat Jawa, yakni surjan lurik dan jarit, pada setiap Kamis Pahing atau 35 hari sekali, sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 173 Tahun 2014.

Tidak jauh berbeda dengan Bali, kebijakan penggunaan pakaian adat Jawa di Yogyakata itu diharapkan mendorong hidupnya industri kerajinan batik lokal, khususnya batik tulis, sebab Pemprov DIY mencatat industri batik tulis DIY kini hanya tersisa di Gunungkidul, Bantul, dan Kulonprogo. Di Bali justru lebih bagus, karena endek artisan (kerajinan tangan).
Semangat yang dicontohkan Yogyakarta dan Bali itu merupakan tindak lanjut dari semangat bangsa/masyarakat Indonesia yang merayakan Hari Batik Nasional pada setiap tanggal 2 Oktober yang mengacu pada tanggal penetapan batik sebagai Warisan Kemanusiaan untuk Budaya Lisan dan Nonbendawi oleh UNESCO pada 2 Oktober 2009.
Khusus kain tenun endek Bali juga telah dicatatkan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal Ekspresi Budaya Tradisional dengan Nomor Inventarisasi EBT.12.2020.0000085 oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia pada 22 Desember 2020. [SuaraBali.id]

